KONTEKS.CO.ID – Pengusaha asal Jawa Tengah bernama Agus Hartono ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati).
Agus Hartono adalah tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Semarang.
“Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jateng menangkap tersangka AH (Agus Hartono) di Jl. Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilisnyan dikutip Jumat 23 Desember 2022.
Penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan surat perintah penangkapan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di atas. Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dilayangkan secara patut.
“Dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BJB Kantor Cabang Semarang. Dia menerima fasilitas tersebut dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” ujarnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"