KONTEKS.CO.ID – AKBP Bambang Kayun Bagus dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bisa akan jadi Jumat Kramat bagi AKBP Bambang Kayun Bagus. P.S. KPK akan langsung menahannya. Apalagi gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.
“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK belum mengumumkan resmi sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, pada hari Selasa (13/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"