KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 4.623 laporan dugaan korupsi selama 2022 dari masyarakat. Terbanyak laporan dugaan korupsi di DKI Jakarta.
Laporan dugaan korupsi tersebut diterima melalui email, KPK ‘wishtle blowing system’ (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon.
“Terbanyak laporan dugaan korupsi berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers “Kinerja dan Capaian KPK 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
Laporan terbanyak selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.
Dari total 4.623 pelaporan tersebut, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi.
Ia mengatakan dari hasil verifikasi itu, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK, yakni penerusan ke Biro Humas KPK sebanyak tiga laporan, penerusan ke Inspektorat KPK sebanyak dua laporan.
Berikutnya, penerusan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah sebanyak tiga laporan, penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan, dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan.
Selanjutnya, 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan dan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, kata Johanis, KPK juga mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat ditindaklanjuti.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"