KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer hadirkan ahli pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries.
Albert Aries diketahui saat ini sebagai Juru Bicara RKUHP dan KUHP baru.
Dalam pandangan hukumnya di hadapan mejelis hakim, Albert Aries berpendapat, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun dia sudah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan hang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Albert menyebut Pasal 44 KUHP, dikatakan bahwa seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.
Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dalam keadaan daya paksa.
“Kalau kita beranjak ke Pasal 48, seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmaacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” ucap Albert.
Albert mengatakan, pengecualian pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana lantaran terpaksa karena secara terpaksa harus melakukan pembelaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 KUHP, yang mengatur mengenai pembelaan diri (Noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess).
“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” kata Albert. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"