KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo divonis bersalah dan dihukum sembilan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Roy Suryo bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ucap hakim ketua Martin Ginting membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 28 Desember 2022.
Terbukti bersalah, Hakim menghukum mantan Menpora itu Roy Suryo dihukum berupa pidana penjara selama 9 bulan. Hakim tidak memutuskan Roy Suryo membayar denda.
Putusan hakim jauh dari tuntutan JPU. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"