KONTEKS.CO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik KPK menjemput paksa satu saksi kasus suap AKBP Bambang Kayus Bagus.
Perintah membawa paksa saksi tersebut dilakukan setelah pemanggilan secara patut oleh penyidik tidak diindahkan.
“Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 28 Desember 2022.
Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah memanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
KPK menilai keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian.
KPK kembali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ucap Ali.
AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12).
Namun Bambang Kayun tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"