KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 641 aduan soal mafia tanah diterima Kejaksaan Agung. Aduan itu masuk melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.
“Jumlah ini (aduan mafia tanah) bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Burhanuddin menginstruksikan anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk menyusun target, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.
Kasus mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.
Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena berpotensi menimbulkan konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"