KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan saat ini sedang ada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait apakah Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
Bila MK memutuskan menggunakan sistem proporsional tertutup, maka di pemilihan DPR masyarakat hanya akan mencoblos logo partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim saat acara catatan akhir tahun di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Atas dasar itu, Hasyim menyarankan para calon anggota DPR RI dari tingkat pusat hingga daerah, menahan diri untuk membuat alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho dan atribut lainnya.
“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta Pemilu,” paparnya.
Karena KPU hingga hari ini masih menunggu putusan MK terkait sistem yang akan di gunakan di Pemilu 2024.
“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah lumayan belanja belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya ga muncul di surat suara,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi mengajukan uji materi UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadikan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup, dimana siapa saja yang berhak menjadi anggota DPR urutannya ditentukan partai politik.
Sistem proporsional tertutup sudah lama digunakan lama di Pemilu Indonesia. Sistem ini mulai diubah menjadi proporsional terbuka pada Pemilu 2004 lalu.
Pada Pemilu 2004 ini lah awal surat suara dipasang foto dan nama calon anggota DPR, sehingga masyarakat bisa mencoblos foto dan nama caleg saat di TPS. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"