KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 kembali menggunakan karton duplek kedap air, atau masyarakat sering menyebut sebagai kotak kardus.
“Ini yang sering jadi perbincangan di publik, mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, padahal sebenarnya karton dupleks kedap air,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Hasyim mengungkapkan, alasan penggunaan kembali kotak kardus kedap air terkait masalah regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tata kelola aset milik negara.
“Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini (duplek kedap air) berdasarkan pengalaman yang sudah sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara,” ungkapnya.
Sehingga semua kotak almunium harus dilaporkan setiap tahun kepada negara, dan kotak aluminium memerlukan pemeliharaan rutin dan tempat penyimpanan yang baik.
Di sisi lain KPU tidak mempunyai anggaran yang memadai untuk pemeliharaan dan penyimpanan kotak suara berbahan aluminium.
“Tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak suara ini,” ungkapnya.
Selain itu menurut Hasyim, kotak suara aluminium ini rawan pencurian, karena mempunyai nilai jual yang cukup tinggi.
“Maka kotak aluminium ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual diluar. Maka itu kita ganti dengan kotak dupleks, karton duplkes tahan air sejak Pemilu 2019 karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara, tapi barang habis pakai,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"