KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa satu saksi yang diduga mengetahui transaksi keuangan AKBP Bambang Kayun lewat perbankan.
Transaksi tersebut merupakan suap yang diterima AKBP Bambang Kayun dalam memuluskan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis 29 Desember 2022.
Saksi Yayanti akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (28/12) setelah sebelumnya dipanggil secara patut. Namun yang bersangkutan mangkir.
KPK menilai keterangan Yayanti sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian.
KPK juga telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"