KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo, ternyata tak terima atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Dia kembali membuat kejutan.
Di tengah-tengah persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dilihat Kamis 29 Desember, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Ferdy juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kuasa hukum Ferdy Sambo belum memberikan keterangan soal gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"