KONTEKS.CO.ID – Mendapat gugatan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo siap melawan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ferdy Sambo juga menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat I.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan menghadapi gugatan tersebut. Menurut Dedi gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi di Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"