KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengkritik keras pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, atas pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-undang,” kata Doli kepada wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Doli menjelaskan perubahan undang-undang hanya bisa dilakukan dengan revisi di DPR, Perppu yang dikeluarkan oleh presiden dengan melibatkan DPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus partai Golkar ini mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu itu. Terutama di dalam pasal 168 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"