KONTEKS.CO.ID – Hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat, besutan Amien Rais, resmi menjadi partai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini setelah Partai Ummat memenuhi syarat kepengurusan di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
“Menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Serentak 2022,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Selanjutnya Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, setelah melakukan verifikasi administrasi, KPU melanjutkan verifikasi faktual kepengurusan partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
“Untuk Provinsi NTT dinyatakan memenuhi syarat 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Artinya status akhir verifikasi dinyatakan Partai Ummat memenuhi syarat,” ujar Idham.
“Untuk Provinsi Sulawesi Utara memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian status akhir Partai Ummat di Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dilakukan mediasi dengan KPU selama 2 hari, mulai dari Senin (19/12/2022) sampai Selasa (20/12/2022).
Keputusan mediasi di Bawaslu, KPU harus melakukan verifikasi ulang partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Dan akhirnya hari ini diputuskan partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"