KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab santai. Dia mengatakan, pemerintah siap melawan gugatan tersebut.
Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya hanya gimik.
“Menurut saya itu gimik saja, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Mahfud MD meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya. Mahfud menduga gugatan itu hanya mengalihkan kasus pembunuhannya.
“Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ (proses persidangan),” ungkap Mahfud.
Dalam gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"