KONTEKS.CO.ID – Selang sehari daftarkan gugatan pemecatan sebagai Polri, Ferdy Sambo kini mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pencabutan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri setelah mendengar masukan dari banyak pihak.
“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman Hanis, kepada media, Jumat 30 Desember 2022.
Arman Hanis menjelaskan, Ferdy Sambo beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Arman Hanis mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan gugatan karena Ferdy Sambo sangat cinta terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis.
Arman juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.
Arman Hanis menyampaikan bahwa gugatan di PTUN adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” tutur Arman Hanis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab santai. Dia mengatakan, pemerintah siap melawan gugatan tersebut.
Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan Ferdy Sambo soal pemecatannya hanya gimik.
“Menurut saya itu gimik saja, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"