KONTEKS.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hanya akal bulus Presiden Joko Widodo atau Jokowi hindari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu YLBHI mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
“YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. YLBHI menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Sabtu 31 Desember 2022.
YLBHI menilai Perppu Cipta Kerja sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK yang dinyatakan inkonstitusional sementara.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat.
Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK. Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu.
“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu,” tambahnya.
Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut,” ucapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"