KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan Research Octane Number atau RON di bawah 90 mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023.
Larangan penjualan BBM dengan RON di bawah 90 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi.
Kemudian, larangan penjualan BBM dengan RON di bawah 90 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis huruf a keputusan tersebut.
Untuk diketahui, salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina yakni RON 88 atau biasa disebut premium.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"