(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Selanjutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dilaksamakan oleh Kementerian, dalam hal ini Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"