Kemudian, menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Dan ketentuan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"
Authors
-
-
Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id