KONTEKS.CO.ID – Di balik polemik Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi, ternyata ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama terkait sertifikat halal.
Sertifikat halal awalnya hanya bisa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan Perppu Cipta Kerja bisa dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bagi UMKM.
UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal yang dituangkan dalam Perppu Cipta kerja Pasal 4 dan Pasal 5 yang disisipkan 1 (satu) pasal.
Berikut bunyi Pasal 4A terkait sertifikat:
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"