KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi tak mempermasalahkan polemik pro kontra Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja yang baru diteken.
“Biasa, dalam setiap kebijakan, regulasi ada pro dan kontra,” kata Presiden Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Menurut Jokowi yang terpenting dari semua poin pada Perppu Cipta Kerja bisa dijelaskan.
“Semuanya bisa kita jelaskan,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak,” kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Hal ini mengacu pada ancaman krisis global yang tidak menentu, sehingga pemerintah harus segera membuat keputusan.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” ungkapnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"