KONTEKS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha. Meski program ini masih panjang, tapi tidak ada salahnya bila kita lebih awal mendapatkan sertifikat halal untuk produk usaha kita.
Syarat dan ketentuan pengajuan sertifikat halal ini sangat mudah. Bila melihat dari alur sertifikat halal melalui self declare, hanya ada beberapa tahap saja.
Pertama pastikan Anda sebagai pelaku usaha membuat akun SIHALAL lewat sehati.halal.go.id. Kemudian pelaku usaha tinggal melakukan permohonan sertifikat halal gratis.
Pilih pendaftaran self declare dan masukan kode fasilitasi. Setelah tahap ini dilakukan, kemudian data kamu akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH.
Pada tahap ini, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH. Setelah proses ini dilalui, nantinya BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Tahap lanjutan adalah sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kemudian BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dari produk kamu. Pelaku usaha kemudian tinggal mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL.
Bagi kamu yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis, caranya tidak sulit. Bahkan melalui laman sehati milik Kemenag, sudah tersedia juga tutorial untuk mendaftar dan juga tutorial untuk mengecek keaslian sertifikat halal milik kita.
Kamu bisa melihat tutorial pengajuan sertifikat halal gratis melalui tautan berikut ini.
Sebagai informasi, dari laman sehati, saat berita ini diturunkan, sudah ada 120.131 pelaku usaha yang mendaftar. Sementara jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 65.306 sertifikat.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"