KONTEKS.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kapasitas tempat ibadah sudah bisa 100 persen digunakan, setelah Presiden Jokowi resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia.
“Tempat ibadah sudah diperbolehkan 100 persen. Kalau PeduliLindungi tidak wajib dipakai,” kata Menag di Istana Negara, Senin 2 Januari 2023.
Meski begitu, Menag mengingatkan penggunaan masker tetap diwajibkan, terutama di ruang tertutup dan saat berada dalam kerumunan.
“Masker tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan ini dilakukan setelah kasus Covid-19 terus turun.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Meski PPKM dicabut, Jokowi tetap minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"