KONTEKS.CO.ID – Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yang merilis titik rawan korupsi selama 2022 terkait pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi, diharapkan agar KPK melakukan supervisi.
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menemukan rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang nilainya mencapai triliun rupiah.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, “berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi berwenang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan.”
Hari mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan maksimal, sinergi kedua instansi akan membuat penindaklanjutan menjadi lebih cepat.
“Dan mencegah terjadinya kasus mandek atau potensi yang membuat temuan besar ini jadi masuk angin. Masuknya KPK justru memitigasi hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, KPK dapat melakukan hal tersebut tanpa menunggu hingga suatu kasus masuk angin.
Hal ini berdasarkan perpres 102/2020 pasal 9 ayat 1 yang menyebut berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, Undang-undang no 19/2019 pasal 10 juga menyatakan KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"