KONTEKS.CO.ID – Sertifikat halal untuk usaha mikro kecil (UMK) melalui program sertifikat halal gratis dikejar untuk menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal.
Untuk mengajukan sertifikat halal gratis sudah sangat mudah, pemilik usaha hanya tinggal memahami alur pendaftaran saja. Pendaftaran dilakukan melalui online.
Program sertifikasi halal untuk UMK ini adalah program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam program ini, BPJPH memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH juga melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.
Selain itu memberikan motivasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi produk usahanya.
Memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil dan meningkatkan jumlah pengusaha mikro/kecil yang memenuhi ketentuan halal.
Paling penting juga, program ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal.
Bila kesadaran itu telah terbangun di masyarakat, tentunya akan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional.
Ingin memperoleh sertifikat halal gratis untuk usaha Anda, pahami alur pendaftarannya berikut ini atau melalui tautan ini.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"