KONTEKS.CO.ID – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM.
BPJH menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis.
Untuk bisa mendapat sertifikat halal gratis, pemerintah memberikan sejumlah syarat buat bahan untuk mendapat sertifikat halal dari Kemenag. Khususnya untuk kategori bahan produksi produk halal (PPH).
Ada tiga ketegori bahan untuk PPH. Pertama bahan tidak kritis.
Bahan ini berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pebgolahan. Lalu dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Terakhir tidak tergolong bahan berbahaya serta bersinggungan dengan bahan haram.
Bahan kritis. Bahan yang berpotensi berasal, mengandung berasal dari bahan haram.
Ketiga bahan sangat kritis. Yakni bahan yang berasal dari hewan sembelihan dan turunannya atau bahan yang mengandung bahan yang berasal dari hewan sembelihan dam turunannya.
Bahan yang sulit ditelusurui kehalalannya seperti keju, shey dan laktosa. Kemudian bahan yang mengandung bahan kompleks seperti premiks vitamis, susu formula, tepung bumbu, bisuit dan cokelat olahan.
Untuk informasi lebih lanjut, dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, Anda bisa masuk dalam link berikut ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"