KONTEKS.CO.ID – Eksistensi Balai Harta Peninggalan (BHP) dinilai belum maksimal terhadap peralihan hak harta tidak bergerak dalam status perwalian anak khususnya. Karena itu tugas dan fungsi BHP sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas perlu ditingkatkan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar bertajuk “Eksistensi Balai Harta Peninggalan terkait Penjualan Barang Tak Bergerak Milik Anak Belum Dewasa pada Perwalian dan Orang di Bawah Pengampuan” yang digelar BHP Semarang, di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.
Kepala BHP Semarang Hendra Andy Satya Gurning, menyampaikan bahwa misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi adalah mewujudkan penegakan hukum di bidang administrasi hukum secara terpercaya. Serta mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Kami berpendapat bahwa sebagian besar masyarakat yang terlibat dalam proses perwalian dan pengampuan, tidak memahami akan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan,” kata Hendra dalam rilisnya, Jumat (16/9/2022).
“Kami sangat berharap hasil kajian dari para Narasumber, serta saran, masukan, dan kritik peserta dalam forum ini menjadi langkah awal sinergitas antara Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder, khususnya Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, Dinas Sosial, dan Lembaga terkait, demi terwujudnya perlindungan hukum kepada pihak yang dimohonkan dalam penetapan perwalian dan pengampuan,” tambah Hendra.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, dan Kab. Bantul, Para Notaris/PPAT Daerah Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Yogyakarta, Yayasan Sayap Ibu Cabang Yogyakarta, dan Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia serta Balai Harta Peninggalan seluruh Indonesia, termasuk dalam kesempatan ini, hadir Agustina Setiyawati, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta beserta pendamping.
Sementara itu, narasumber yang mengisi kegiatan tersebut yaitu, Saut Parulian Nababan sebagai Kurator Keperdataan (JFKK) Ahli Madya pada BHP Semarang, Muh. Djauhar Setyadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Tri Harnanto sebagai Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Muh. Djauhar Setyadi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat berpotensi menjadi inovasi pelayanan publik yang mencerminkan sinergitas antara yudikatif dan eksekutif.
“Saya kira potensi itu amat besar karena dalam prakteknya belum semua pengadilan menjalin kerjasama dengan instansi baru. Berdasarkan pengalaman pun harus terus-menerus kita lanjutkan dan tingkatkan dengan tujuan agar pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya kelompok yang lemah dalam hal ini kaitanya dengan perwalian maupun pengampu dengan tipe anak-anak di bawah perwalian maupun orang di bawah Pengampuan harus lebih terjamin,“ ujarnya.
Sementara Kepala BHP Jakarta, Agustina Setiyawati menyampaikan dukungan dan antusiasnya terhadap ke-5 Balai Harta Peninggalan. Dia berharap kedepan lebih banyak lagi sinergi antar Balai Harta Peninggalan seluruh Indonesia, kemudian juga kerjasama dengan Pengadilan Negeri.
“Mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi dan Balai Harta Peninggalan lebih dikenal oleh masyarakat,” kata Agustina.
Pada pelaksanaannya selama ini, kata Agustina, hak keperdataan anak hanya terpaku pada legalitas formal. Maka sangat penting lembaga seperti Balai Harta Peninggalan Jakarta melakukan perlindungan hak keperdataan anak di bawah umur dengan didukung oleh lembaga atau organisasi yang mendukungnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"