KONTEKS.CO.ID – Program sertifikasi halal gratis (Sehati) Kementerian Agama untuk UMKM kembali dibuka. Sebanyak satu juta kuota sertifikat halal telah disiapkan pada 2023.
UMKM yang ingin mendapat sertifikat halal gratis bisa mendaftar secara online melalui situs SIHALAL.
Apa saja syarat-syarat untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023?
Dikutip dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, Selasa 3 Desember 2022, terdapat sejumlah syarat untuk daftar sertifikasi halal gratis 2023. Secara umum syaratnya adalah:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00.
4. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
6. Produk yang dihasilkan berupa barang ; Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal.
7. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya; Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal.
8. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
9. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
10. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
11. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Itulah syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal gratis. Program Sehati 2023 untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Info lengkap untuk mendapat sertifikat halal gratis bisa membuka link ini. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"