KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddqie berpendapat seharusnya pemerintah tak perlu membangun argumen kegentingan saat Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
Menurut Jimly Asshiddqie, Pemerintah tinggal menjalankan putusan MK terkait revisi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat buat dengan menerbitkan Perpu dalam kegemerlapan malam tahun baru, yang membuat kaget semua orang,” kata Jimly kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Anggota DPD RI ini menegaskan, pembentuk undang undang sesuai dengan UUD 45 adalah DPR dan bukan Presiden.
“Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan undang-undang. Bukan dengan Perpu tapi dengan undang undang dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” katanya.
Atas dasar itu Jimly berpendapat, Perpu Cipta Kerja jelas melanggar prinsip negara hukum.
“Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel. Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” katanya.
Senator asal DKI Jakarta ini khawatir, Perpu Cipta Kerja dijadikan alat untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi tidak mendapatkan masukan yang terang sebelum mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.
“Bisa juga usul Perpu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan. Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perpu Cipta Kerja ini, maka tidak sulit baginya utuk memberi pembenaran terbitnya Perpu penundaan Pemilu dan Perpanjangan masa jabatan,” katanya.
Jimly kemudian menyatakan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut sangat dimungkinkan.
“Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu,” tegasnya.
Katanya lagi, semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak, dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya.
“Karena itu sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Jangan khianati,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"