KONTEKS.CO.ID – Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengaku telah mempelajari petitum para penggugat yang melakukan uji materi undang-undang Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Luqman melihat gugatan untuk kembali ke sistem proposional tertutup (coblos partai) lemah dan tidak nyambung, sehingga akan ditolak MK.
“Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat,” kata Luqman kepada wartawan, Kamis 5 Januari 2023.
Dengan demikian, maka pelaksanaan pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Dimana masyarakat akan mencoblos foto dan nama caleg.
“Tidak akan berubah menjadi proporsional (coblos partai) tertutup sebagaimana keinginan para penggugat,” tegasnya.
Dengan adanya gugatan uji materi ke MK pada saat tahapan Pemilu sudah berjalan, menurut Luqman hal ini haru jadi pelajaran bersama. Karena hal seperti ini memancing kegaduhan politik yang tidak perlu saat tahapan berjalan.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini mengajukan agar DPR segera merancang pasal dalam undang-undang Pemilu, yang mengatur waktu pengajuan gugatan ke MK terkait undang-undang Pemilu.
“Ibarat pertandingan sepakbola, seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai. Tidak lucu apabila pertandingan sepakbola sudah berjalan menit ke-15 kemudian otoritas penyelenggara mengumumkan perubahan aturan yang langsung berlaku untuk menit ke-16 dan seterusnya,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"