KONTEKS.CO.ID – Sistem proporsional terbuka dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Bahkan cenderung menyuburkan demokrasi liberal yang sangat disenangi oligarki yang suka ‘membeli’ politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Mexasai Indra menjelaskan, sistem proporsional terbuka tak sesuai dengan semangat demokrasi. Merujuk pada Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Ketentuan Pasal 22E ayat (3) Konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik sebagai tiang demokrasi dan menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
“Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg. Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai kepada media, Kamis 5 Januari 2023.
Dia menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal “pasar bebas” yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.
“Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai, yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara.
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun menurutnya, mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.
“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” urainya.
Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"