KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan partai politik (parpol) dalam uji materi atau judicial review (JR) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka.
Karena delapan dari sembilan Parpol yang ada di DPR RI sepakat menolak sistem proposional tertutup, dimana masyarakat hanya mencoblos logo Parpol di Pemilu 2024 mendatang.
Mayoritas Parpol di DPR RI menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dimana masyarakat mencoblos foto dan nama caleg di surat suara Pemilu 2024 mendatang.
“Kita berharap MK saat berproses nanti mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” kata Saan kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Politikus Nasdem ini menilai, pendapat mayoritas partai politik di DPR RI yang menginginkan sistem proposional terbuka, penting untuk menjadi pertimbangan MK sebelum mengetuk putusan.
“Tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Saan kembali menegaskan, partai Nasdem dan mayoritas partai politik di DPR ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka, karena sistem tersebut merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” tegasnya.
Dimana sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi, karena tidak merepresentasikan sistem perwakilan rakyat, karena semua caleg akan ditentukan oleh elit Parpol.
“Proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik yang bisa mewakilinya,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"