KONTEKS.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tidak tepat, karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sendiri, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat harusnya diperbaiki.
“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” tegas Ledia melalui keterangan tertulis , Jumat 6 Januari 2023.
Politisi PKS ini meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk mematuhi putusan MK, dengan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Dan bukan mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu.
“Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” tegasnya.
Ledia menegaskan, kebijakan dikeluarkannya Perppu menunjukkan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf malas dan meremehkan hierarki perundang-undangan. Karena sebenarnya pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja.
Atas dasar itu Ledia mendorong DPR menolak Perppu Cipta Kerja, dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Selain itu Ledia juga meminta pemerintah lebih membuka partisipasi publik, dan mendengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan untuk duduk bersama DPR membahas UU Cipta Kerja demi kepentingan rakyat.
“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"