KONTEKS.CO.ID – Tolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, Nasdem ajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara judicial review (JR) atau uji materi undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Wibi Andrino, yang juga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” kata Wibi kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Sementara itu, Hermawi Taslim yang juga menjadi pihak terkait, menyatakan penggugat Yuwono Pintadi yang mengatas namakan Partai Nadem ke MK, bukanlah kader partai.
Sehingga Hermawati menegaskan, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan.
“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai Nasdem,” jelasnya.
Hermawati mengungkapkan, untuk menguatkan dalil gugatan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan MK pada 17 Januari mendatang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"