KONTEKS.CO.ID – Belakangan ada video viral diduga Hakim Wahyu Iman Santoso curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim Wahyu menyebut vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Menanggapi video hakim Wahyu bocorkan vonis Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan ada pembingkaian (framing) soal bocoran informasi vonis hukuman terdakwa Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok. Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?” kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan bahwa ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif. Sebab perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.
“Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang. Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum,” katanya.
Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
“Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul,” tuturnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"