KONTEKS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan kontestan dan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan rumah ibadah untuk kampanye.
“Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan. Sosialisasi politik praktis,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Bagja mengungkapkan, untuk sosialisasi pelarangan rumah ibadah Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, MUI, KWI, PGI dan organisasi keagamaan lainnya.
“Kita akan perbarui MoU nya, karena dulu sudah ada,” ucapnya.
Bagja mengungkapkan, Bawaslu telah mendapat laporan penggunaan rumah ibadah dalam tahapan Pemilu 2024. Dan Bawaslu telah memberikan teguran atas pelanggaran tersebut.
Bahkan menurutnya, saat ini Bawaslu tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran penggunaan rumah untuk kampanye.
“Kejadian terakhir di Cirebon pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon. Adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid dan ini kita sangat menyayangkan hal tersebut,” ungkapnya.
Bagja menegaskan kembali rumah ibadah adalah milik umat, buka parpol maupun kontestan Pemilu 2024.
“Masjid atau tempat ibadah Gereja, Vihara, Pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu. Bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam Pemilu ke depan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"