KONTEKS.CO.ID – Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, mengeluarkan peta bahaya gempa bumi Cianjur, Jawa Barat. Mulai dari zona terlarang, terbatas dan bersyarat.
Dalam keterangannya, Daryono menyampaikan adanya tiga zona terkait dengan peta bahaya gempa bumi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Dalam penjelasannya, zona terlarah adalah wilayah yang berada pada Sesar atau Patahan Cugenang yang saat ini terbilang aktif.
Zona Terlarang (Merah):
Meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan/atau zona kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan menjadi zona yang harus dikosongkan/direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Zona ini diprioritaskan pemanfaaan ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.
Zona Terbatas (Oranye):
Meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 10 meter – 1 km, yang merupakan zona kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan/atau zona kerentanan menengah terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah.
Zona Bersyarat (Kuning):
Meliputi Sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 km, yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah terhadap deformasi tanah dan getaran gempa, dan/atau zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) terhadap gerakan tanah (longsor).
Zona ini direkomendasikan dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"