KONTEKS.CO.ID – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan dalam pertemuan delapan pimpinan partai politik yang sepakat untuk menolak sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024.
“Pertemuan yang ada di Hotel Dharmawangsa itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi,” kata Hasto di Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.
Menurut Hasto, PDIP tidak bisa menghadiri pertemuan itu karena sedang fokus dalam persiapan HUT PDIP yang akan dilaksanakan tidak lama lagi.
“Sibuk, hari ini ada lima agenda dalam rangka HUT partai,” kata Hasto.
Ditambahkan Hasto, pertemuan yang dilakukan oleh delapan pimpinan partai merupakan hal yang biasa dalam politik, sama seperti PDIP bertemu dengan rakyat.
“Pertemuan itu kan bagus, sama seperti kami bertemu dengan rakyat. Itu hal yang biasa di dalam politik untuk saling bertemu,” katanya.
Selain itu katanya, pertemuan seperti itu juga dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Tapi pertemuan itu tidak perlu diungkap kepada publik.
“Bedanya kalau ibu ketua umum juga bertemu para ketua umum tidak kemudian dalam pengertian untuk terbuka. Beliau banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana kontemplatif. Itu yang membedakan,” katanya.
Lima hasil penting diperoleh dalam pertemuan delapan ketua umum partai politik yang menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Pertama, menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi. Semetara sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
Kedua, delapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
Sistem ini disampaikan Airlangga, sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Karena itu, gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia. Tentu ini ini tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.
Ketiga, meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas, independensi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Kemudian yang kelima, delapan partai berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"