KONTEKS.CO.ID – Selain kuota haji sebanyak 221.000 jamaah, kabar baik lainnya dari Tanah Suci adalah tak ada syarat usia bagi calon jamaah haji.
“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jamaah haji,” ungkap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulisnya terkait batas usia jamaah Haji, Minggu, 8 Januari 2022.
Artinya, sambung Menag, calon jamaah haji berusia 65 tahun ke atas dapat diberangkatkan ke Tanah Suci dalam pelaksanaan haji tahun ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Keputusan ini disampaikan dalam penandatanganan kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Arab Saudi.
“Alhamdulillah Misi Haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” kata Menag.
Menurut Menag, kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapatkan 4.200 kuota.
Dalam kesempatan ini, Menag Yaqut menyampaikan terima kasih karena Indonesia diajak terlibat sejak awal dalam proses haji 2023. Termasuk undangan menghadiri Muktamar Haji.
Menag mengapresiasi langkah transformasi yang dilakukan Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transformasi itu mengarah pada penyelenggaraan haji yang lebih profesional.
Dalam penandatanganan ini ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"