KONTEKS.CO.ID – Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memastikan partainya bersama tujuh partai lain yang menolak sistem proposional tertutup di Pemilu 2024 mendatang, siap menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada prinsipnya PKS dan tujuh parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka,” kaya Jazuli, Minggu malam, 8 Januari 2023.
“Kami juga siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan delapan parpol di parlemen siap mengawal suara rakyat agar benar-benar punya makna dalam Pemilu, dengan memilih wakil-wakil mereka di parlemen.
Sehingga rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan meraka, sehingga bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan mereka terhadap para wakilnya di DPR.
“Untuk itu, kami berharap MK memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu,” tegasnya.
Sebelumnya, partai Nasdem telah menyatakan hal tersebut secara terbuka. Dan mengajukan surat langsung kepada MK sebagai pihak terkait dalam perkara Uji Materi UU Pemilu.
Pendaftaran sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Wibi Andrino, yang juga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” kata Wibi kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.
Sidang uji materi UU Pemilu terkait sistem proposional tertutup, akan digelar MK pada 17 Januari mendatang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"