KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa. Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
“KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa 10 Januari 2023.
Ghufron mengatakan, Lukas Enembe dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta,” kata Ali.
Diketahui, pasca penangkapan Lukas Enembe, Papua sempet memanas dan mencekam. Pendukung Lukas menyerang Mako Brimob Papua.
Beberapa kali terdengar tembakan dilepaskan polisi untuk mengusir pendukung Lukas Enembe.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018-2023.
Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Lukas Enembe baru dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan namun tak hadir beralasan sakit. KPK kemudian mengirim dokter untuk memeriksa Lukas Enembe. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"