KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi.
KPK telah menetapkan Lukas Enember sebagai tersangka bersama satu tersangka lain Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Presiden RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Jokowi menegaskan semua sama di mata hukum.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati,” ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Jokowi mengatakan saat KPK menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti.
“Itu pasti,” kata Jokowi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.
Lukas Enembe saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK.
“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK,” ujar Ali. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"