KONTEKS.CO.ID – Tiga alasan yang membuat KPK memutuskan menangkap dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dalam beberapa hari tim penyidik KPK telah turun ke Papua untuk memata-matai pergerakan Lukas Enembe.
Hingga akhirnya usai menganalisa lapangan tim penyidik memutuskan menangkap Lukas Enembe.
“Pertama, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya,” ucap Ali kepada media, Selasa 10 Januari 2023.
Kedua, kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
“Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini,” kata Ali.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
“Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ucap dia.
Terakhir, KPK menemkan fakta Lukas Enembe berkegiatan dengan meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu. Padahal sebelumnya Lukas Enembe menyatakan sakit.
“Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.
Lukas Enembe saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK.
“Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK,” ujar Ali. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"