KONTEKS.CO.ID – KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya. KORPRI berdiri atas dasar Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI merupakan satu-satunya wadah yang digunakan untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Keppres No. 24 Tahun 2010.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
KORPRI memiliki tugas dan fungsi yang sesuai dengan visi dan misi tertentu pada BAB IV Keppres No 24 Tahun 2010 dengan penjelasan sebagai berikut.
Tugas KORPRI
- Mampu menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Ikut serta membina korps, baik terhadap anggotanya maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan, dan tindakan
- Dapat membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rohani dan jasmani para anggota sehingga menjadi pegawai Republik Indonesia yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Fungsi KORPRI
- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
- Sebagai pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi di masyarakat
- Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
- Penyalur kepentingan anggota
- Pelindung dan pengayom anggota
- Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan
- Sebagai Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"