KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi mengakui terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu oleh negara.
Pengakuan ini disampaikan setelah Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu 11 Januari 2023.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Sebagai kepala negara Jokowi menyesalkan peristiwa HAM berat yang terjadi dari tahun 1965 hingga 2023.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.
Atas dasar itu, Jokowi menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Selain itu Jokowi mengungkapkan, pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana.
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Ke – 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Presiden Jokowi adalah:
1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"