KONTEKS.CO.ID – Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe resmi kenakan rompi tahanan KPK.
Penyidik KPK memutuskan menahan Gubernur Papua setelah dilakukan penangkapan di Jayapura. Lukas Enembe ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE (Lukas Enembe) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI, Rabu 11 Januari 2023.
KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.
“Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ucap Firli.
Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
“Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” ucap Firli.
Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.
“Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta,” katanya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"