KONTEKS.CO.ID – Pernyataan pengakuan pelanggaran HAM Berat Presiden Jokowi saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Rabu, 11 Januari mendapatkan apresiasi.
Menurut Ketua Umum Rembuk Nasional Aktivis 98 Sayed Junaidi Rizaldi pernyataan tersebut menegaskan Jokowi adalah anak kandung reformasi. “Membuktikan beliau tidak punya beban politik masa lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis 12 Januari.
Pria yang akrab disapa Pakcik ini mengkritisi kejaksaan agung yang pernah menyebut tragedi Trisakti dan peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, ia meminta agar Jaksa Agung merespon pernyataan Presiden.
“Reformasi telah berjalan selama 24 tahun dan baru kali ini ada Presiden yang membuat pengakuan, bahkan akan memulihkan hak-hak korban,” ujarnya.
Ia bahkan mendesak agar korban tragedi Trisaksi dan Semanggi I dan II diberikan gelar pahlawan. “Karena dari tragedi tersebut, akhirnya kita dapat menikmati kebebasan dan demokrasi seperti sekarang.”
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibentuk Agustus 2022, berdasarkan Keppres No. 17/2022 dan masa kerjanya tidak mencapai 5 bulan. Dalam pertemuan dengan tim, Presiden yang ditemani Menkopolhukam Mahfud MD mengakui terjadi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Adapun anggota tim ini antara lain Makarim Wibisono, Ifdal Kasim, Suparman Marzuki, Mustafa Abubakar, Rahayu, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, dan Komaruddin Hidayat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"