KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang, Benny Tjokrosaputro lepas dari vonis hukuman mati
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak menyetujui tuntutan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencuian uang tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.
Hakim menyampaikan alasannya. Pertama, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga, berdasarkan fakta, Benny Tjokro dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.
Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
“Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya,” kata hakim.
Apalagi tuntutan mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
“Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ungkap hakim.
Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"