KONTEKS.CO.ID – Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online kini mudah. Peserta cukup melakukannya di HP melalui website atau layanan Jamsostek Mobile (JMO).
Ada beberapa syarat pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Usia peserta telah memasuki usia pensiun
- Peserta telah melakukan pengunduran diri (resign)
- Peserta terkena pemberhentian kerja atau (PHK).
Sedangkan, untuk persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP dan KK
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku rekening Bank yang masih aktif
- Foto diri terbaru
- NPWP (khusus untuk peserta dengan pengajuan klaim di atas Rp 50 juta)
- Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Formulir pengajuan JHT
Setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya peserta mungkin perlu mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dengan begitu peserta bisa mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
a. Melalui Website
- Masuk ke website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pastikan syarat dan ketentuan telah siap, klik Berikutnya
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, KPJ & dokumen tambahan
- Konfirmasi data pengajuan, maka dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi oleh petugas
- Admin selanjutnya akan mengirimkan informasi terkait status pengajuan klaim melalui kontak yang tercantum, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP
- Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat mengecek status BPJS Ketenagakerjaan ini kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi bpjsketenagakerjaan tracking.
Melalui HP di Layanan Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi JMO yang sudah terunduh, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Klaim JHT, jika syarat pengajuan terpenuhi maka akan muncul 3 centang hijau, klik selanjutnya
- Pilih salah satu sebab klaim, klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan data peserta, apabila sudah benar silahkan klik sudah
- Klik ambil foto, sesuai ketentuan yang tertera pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik selanjutnya
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT, klik selanjutnya
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
- Proses pengajuan klaim JHT selesai
- Untuk mengecek status klaim maka dapat membuka menu tracking bpjs ketenagakerjaan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"